Friday, January 21, 2022
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XIII REVISI TAHUN 2021
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XIII REVISI TAHUN 2021
Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya
saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan
dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Hasil penelitian wajib disebarluaskan
dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan. Hasil penelitian di tingkat perguruan
tinggi diharapkan bermanfaat untuk:
LINK DOWNLOAD: BUKU PENELITIAN